Info Publik - Bagaimana Cara membuat Surat Izin Usha Perdangan (SIUP), Bagaimana Prosedur & Apa Saja Syaratnya - Untuk sahabat semua yang sedang atau baru ingin menjalankan usaha berskala besar, menengah ataupun kecil sebaiknya baca ini, Sebelum ke pokok pembahasan sebaiknya kita mengenal apa gunanya punya SIUP, dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan kita akan mempunyai bukti atau alat pengesahan dari pemerintah atas usaha yang kita lakukan. Karena kadang para pengusaha akan ditanya apakah punya surat izin usaha oleh orang tempatan yang merasa terganggu atau pihak yang berwenang, Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari, berakibat penggusuran tempat usaha anda. Selain sebagai alat bukti SIUP juga akan mempermudah kita dalam melakukan perdagangan ekspor dan impor Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah. Satu lagi SIUP juga menjadi syarat mendaftarkan situs atau website usaha kita ke domain berlabel indonesia yaitu .co.id.
Lalu Usaha yang berskala apa untuk bisa memiliki SIUP ini,
dan dimana tempatnya pembuatan SIUP? - SIUP dibutuhkan oleh setiap perusahaan
atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha
menengah, maupun usaha besar, Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II
atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat yang yang sudah di
lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan
perizinan lainnya.
PROSEDUR-DAN-SYARAT-MEMBUAT-SIUP
Contoh SIUP
Kategori SIUP digolongkan menurut besar kecilnya jumlah
modal kita yaitu;
1.Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
1.Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
2.Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah diperuntukan
bagi usaha dengan modal disetor dan
kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp
500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
3.Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukan bagi usaha
dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar
tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
Prosedur Dan Syarat Pembuatan Surai
Izin Usaha Perdaganan (SIUP)
Sebelum mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya
setempat, sebaiknya lengakapi dokumen yang diperlukan...
1. Pemilik atau pelaku
usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP /
PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing.
Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda beda.
Itulah prosedur dan persyaratan pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), selamat mencoba semoga lancar dan usaha anda suksesss...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar